Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 07 Juli 2023
7 Suporter Persis Solo yang Ricuh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukan barang bukti kasus rusuh suporter, Jumat (7/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perampasan dan penganiayaan saat terjadi kericuhan antar pendukung Persis Solo usai melawan Persebaya, Sabtu (1/7). Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus ini bermula dari gesekan yang terjadi sebelumnya. Kemudian mereka bertemu di tribun laga Persis Vs Persebaya hingga terjadi gesekan yang membuat polisi turun tangan.

Baca Juga:

Ricuh Suporter Jadi Sorotan, Gibran Fasilitasi Nobar PSS Vs Persis di Balai Kota

"Gesekan berlanjut di luar stadion stadion saat mereka pulang. Suporter ini merampas sepeda motor di tiga lokasi," kata Iwan.


Dia mengatakan mereka langsung ditangkap di dekat Solo Safari. Sebelum ditangkap mereka mengelak telah melakukan penganiayaan dan perampasan sepeda motor.


"Kami mempunya barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi untuk ditangkap serta ditetapkan tersangka," kata dia.


Dia mengatakan barang bukti diamankan berupa kaos bertuliskan 'Garis Keras', sepeda motor hasil rampasan, dan lainnya. Dia menyangka suporter tersebut berbuat melanggar hukum karena bisa berdampak pada nama suporter Persis Solo.

Baca Juga:

Bentrok Suporter Persis Solo, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka


"Sangat disayangkan apalagi mereka ini sama-sama mendukung Persis Solo. Mereka layak dihukum (blacklist) kiat koordinasikan panpel karena kami tidak ingin hal serupa terjadi di kemudian hari," kata dia.


Dia menambahkan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dari salah satu pelaku juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


"Yang terlibat penyalahgunaan narkotika dilakukan rehabilitasi. Evaluasi panpel akan diperketat lagi karena masih ditemukan benda berbahaya yang dibawa suporter," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gibran Minta Persis Solo Blacklist Suporter yang Rusuh di Manahan

#Suporter Sepak Bola #Persis #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Indonesia
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Olah TKP dilakukan untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Polisi Olah TKP Kecelakaan McLaren YouTuber Andra ST dan Robby Pantjaro, Dalami CCTV
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3 Bulan
Mobil itu mengalami kecelakaan hingga terpecah menjadi dua bagian.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Mobil McLaren YouTuber Andra dan Robby Kecelakaan Pecah 2 Bagian, Baru Dibeli 3  Bulan
Indonesia
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Pihaknya memastikan hak bayi ini dapat terpenuhi, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukumnya
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Diberi Nama Bayu Nawasena Bhayangkara.
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Pelapor merupakan warga Solo, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto warga Solo menyerahkan laporan ke Kantor Kejari Solo didampingi kuasa hukumnya, Jumat (3/7).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
 Pasang Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejari
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Bagikan