7 Calon Rektor UIN yang Terseret-seret Kasus Suap Romahurmuziy
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak yang pernah maju dalam pemilihan calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.
"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka Rommy," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/6).
Febri mengatakan keterangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Syaifudin tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN.
"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi rektor UIN yang pernah dijalankan," ujar Febri
BACA JUGA: KPK Endus Romi Punya Komplotan di Kementerian Pimpinan Lukman Hakim
Tercatat ada 7 calon rektor yang terseret-seret kasus suap ini. Mereka para calon rektor UIN yang dipanggil memberikan kesaksian yakni, Prof Ali Mudlofir; calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Masdar Hilmy; calon rektor UIN Sunan Ampel Surabaya,
Prof Akh Muzakki; calon Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr Syarif; calon rektor IAIN Pontianak, Dr Wajidi Sayadi; calon Rektor IAIN Pontianak, Dr Hermansyah; calon rektor IAIN Pontianak, dan Prof Warul Walidin; calon rektor UIN Ar Raniry.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut. (Pon)
BACA JUGA: Romahurmuziy Tak Membantah Menag Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan