MerahPutih.com - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengubah lebih dari 60 regulasi perundang-undangan di Tanah Air.
"Lebih dari 60 undang-undang itu perlu dilakukan revisi karena UU yang 63 lebih itu menyangkut Ibu Kota," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (24/1) malam.
Baca Juga:
Dana PEN Rp 415 Triliun Bukan Buat IKN Nusantara
Riza mencontohkan, Undang-Undang Partai Politik (Parpol) itu nantinya bisa diputuskan untuk direvisi apabila Ibu Kota Negara berpindah karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan domisili Ibu Kota adalah Jakarta.
Selain itu, ada banyak lagi UU yang perlu dilakukan perubahan. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral yang harus diperbarui sepanjang berkaitan dengan status badan dan lembaga terkait Ibu Kota Negara.
Riza meyakini, perubahan regulasi perundang-undangan Republik Indonesia karena Ibu Kota Negara mau dipindah ke Kalimantan Timur, tidak akan memundurkan realisasi rencana pemindahan tersebut.
"Bisa saja sekitar tahun 2023-2024, realisasinya sudah terlihat secara bertahap," kata Riza.

Riza meminta warga Jakarta untuk tidak khawatir kalau Jakarta mengalami kemunduran pascapemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
"Tidak perlu khawatir, kita pastikan sekalipun Jakarta tidak lagi sebagai Ibu Kota, tapi Jakarta nanti akan tetap hadir, eksis, dan tetap maju, bahkan bisa menjadi lebih baik lagi," katanya.
Ia mengatakan, pusat pemerintahan boleh dipindah ke Kalimantan Timur, tidak lagi di Jakarta. Tapi Jakarta akan tetap menjadi pusat bagi sektor atau aspek bidang pemerintah lainnya, seperti pendidikan, perekonomian, dan kesehatan.
"Jakarta harus menjadi pusat. Pusat pemerintahan berubah ke Kalimantan Timur, tapi Jakarta harus menjadi pusat perekonomian, pusat pendidikan,dan pusat kesehatan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN