MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Sementara, 6 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. Surat tertanggal 14 Oktober 2024 ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
Adapun dari 6 parpol tersebut, sebanyak 4 parpol tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia dan Republik Satu.
Sedangkan 2 parpol lain ikut verifikasi administrasi tahap 2, namun tidak memenuhi syarat. Kedua parpol itu yakni Partai Prima dan PKP Indonesia.
Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022
Terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 parpol dengan rincian:
Baca Juga:
Partai Politik Lokal Aceh Mulai Daftar Buat Ikuti Pileg 2024
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Verifikasi administrasi 2 Agustus-14 September 2022
Terhadap 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS).
Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022
Terhadap parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebagai berikut: 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu
Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September-12 Oktober 2022.
Dari 20 parpol, terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Prima dan PKP Indonesia. Sementara 18 parpol lainnya lolos verifikasi administrasi. (Pon)
Baca Juga: