Wisata Dunia

6 Negara Ini Menerapkan Wajib Karantina 14 Hari untuk Pelancong yang Datang

Leonard Leonard - Senin, 18 Mei 2020
6 Negara Ini Menerapkan Wajib Karantina 14 Hari untuk Pelancong yang Datang
Pelancong diwajibkan menjalani protokol kesehatan (Foto: Unsplash/Ken Yam)

BEBERAPA negara terus menerapkan langkah-langkah penyaringan kesehatan tambahan di perbatasan mereka di tengah pandemi Corona. Termasuk pemeriksaan suhu, tes COVID-19, pertanyaan tentang rencana perjalanan, juga protokol karantina selama 14 hari. Spanyol dan Inggris telah mengumumkan bahwa mereka akan memerintahkan penumpang yang masuk untuk melakukan isolasi mandiri saat tiba.

Penting untuk diketahui bahwa hampir setiap negara yang membuka akses perbatasannya mewajibkan pelancong untuk mengisolasi diri selama 14 hari. Saat pembatasan dibuka kembali untuk melakukan perjalanan, berikut beberapa negara yang menerapkan wajib karantina seperti dilansir laman Lonely Planet.

Baca juga:

Liburan Sambil Mengisolasi Diri? Rumah Pohon ini Jawabannya

1. Australia

1
Australia (Foto: Unsplash/Keith Zhu)

Berlaku untuk semua kedatangan di bandara, termasuk untuk warga negara Australia, diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari. Pelancong tanpa tempat isolasi diri yang cocok akan disediakan akomodasi. Pihak terkait akan menunjuk beberapa hotel karantina untuk tinggal selama periode ini. Kebutuhan seperti makanan, air, dan peralatan medis akan diantar ke kamar setiap hari.

2. Tiongkok

2
Tiongkok (Foto: Unsplash/wu yi)

Tiongkok memperketat pembatasan karantina ketika meningkatnya kasus COVID-19 kiriman dari luar negeri. Pelancong dari mancanegara akan menjalani tes di sebagian besar bandara dan diperintahkan untuk tinggal di hotel karantina yang ditunjuk atau di rumah selama 14 hari.

Pergerakan para pelancong juga akan dilacak oleh aplikasi smartphone. Di beberapa hotel karantina, robot khusus telah disiapkan untuk mengantarkan botol air dan makanan ke kamar guna meminimalisir kontak antara tamu dan staf.

Baca juga:

Pelonggaran Lockdown, Nevada Merilis Pedoman Pembukaan Kembali Kasino

3. Hong Kong

3
Hong Kong (Foto: Unsplash/Timon Studler)

Semua kedatangan, termasuk warga negara Hong Kong, akan dikenai karantina wajib selama 14 hari wajib dan harus menjalani tes kesehatan. Tempat pengecekan suhu dan bilik pengujian untuk gejala COVID-19, telah disiapkan di bandara untuk memeriksa semua penumpang yang masuk.

Hasil tes untuk pelancong akan tersedia dalam waktu delapan jam. Mereka dengan hasil tes negatif diizinkan bepergian ke tempat tinggal mereka untuk karantina mandiri.

Namun, mereka harus mengenakan gelang elektronik yang terhubung dengan aplikasi smartphone untuk melacak pergerakan selama 14 hari. Bagi pelanggar akan dihadapkan dengan hukuman berupa denda dan penjara.

4. Jepang

4
Jepang (Foto: Unsplash/Sorasak)

Kedatangan dari sebagian besar negara termasuk Tiongkok, AS, Kanada dan semua negara Eropa, akan diuji untuk COVID-19 di bandara. Pelancong juga diminta untuk mengisolasi selama 14 hari, baik di rumah atau di fasilitas karantina khusus.

Saat memasuki Jepang, penumpang harus memberi alamat dan detail kontak mereka kepada petugas karantina. Kementerian kesehatan akan menyediakan transportasi pribadi untuk membawa penumpang ke tempat tujuan, karena semua pelancong dari mancanegara dilarang menggunakan transportasi umum.

5. Singapura

5
Singapura (Foto: Usnplash/Larry Teo)

Menurut kementerian kesehatan Singapura, semua pelancong yang datang harus mengisolasi diri selama 14 hari di kamar hotel atau akomodasi serupa yang disediakan oleh pemerintah Singapura. Orang-orang yang melanggar aturan karantina dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan atau denda hingga Rp100 juta.

6. Korea Selatan

6
Korea Selatan (Foto: Unsplash/Kenneth Bastian)

Pelancong yang baru tiba di Korea Selatan harus menjalani pemeriksaan suhu dan harus mengisi kuesioner tentang kesehatan dan riwayat perjalanan. Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang transit, yang akan diminta untuk melewati Imigrasi jika mereka menunjukkan risiko.

Orang-orang termasuk warga negara yang baru datang dan akan keluar meninggalkan bandara, diperintahkan untuk karantina di rumah atau di fasilitas yang ditunjuk pemerintah selama 14 hari.

Menurut Kementerian Kesehatan dan kesejahteraan Korea Selatan, mereka yang menjalani karantina dikenakan biaya sekitar Rp1,2 juta per hari. Sedangkan yang diizinkan untuk karantina di rumah harus menginstal aplikasi smartphone yang memungkinkan pihak berwenang melacak pergerakan mereka secara real time. (lgi)

Baca juga:

Pandemi Virus Corona Munculkan Kehidupan New Normal, Apa Itu?

#Travel #Traveling #Traveling Ke Luar Negeri
Bagikan
Ditulis Oleh

Leonard

Bagikan