6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Merintangi Penyidikan Terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kanan) di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1).

Majelis Hakim telah menetapkan sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Baca Juga

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

"Tuntut para terdakwa OOJ," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun JPU nanti akan membacakan tuntutan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa sebagaimana diduga terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Baca Juga

Hendra Kurniawan Dapat Perintah Khusus dari Kapolri Pasca-Kematian Brigadir J

Kemudian, pada hari yang sama juga PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo cs tak hanya didakwa pembunuhan berencana. Ia juga dituduh melakukan perintangan penyidikan tewasnya mantan anak buahnya itu.

Hal tersebut diduga dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasional ACT
Indonesia
Pemprov DKI Segera Tentukan Nasib Izin Operasional ACT

Pemerintah DKI Jakarta akan segera menyampaikan nasib izin operasional organisasi kemanusiaan ACT (aksi cepat tanggap) menyusul sejumlah petinggi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

KSAL Kirim KRI Makassar-590 Bantu Pasok Logistik ke Karimunjawa
Indonesia
KSAL Kirim KRI Makassar-590 Bantu Pasok Logistik ke Karimunjawa

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali merespons permintaan bantuan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan mengirimkan KRI Makassar-590 untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) dan logistik ke Kepulauan Karimunjawa.

28 Partai Telah Miliki Akun Sipol KPU
Indonesia
28 Partai Telah Miliki Akun Sipol KPU

SIPOL ditetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Dewa United FC Turun dalam Kondisi Terbaik Vs Bali United Hari Ini
Indonesia
Dewa United FC Turun dalam Kondisi Terbaik Vs Bali United Hari Ini

Dewa United FC akan melawan Bali United pada pekan kesembilan Liga 1 2022/2023 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (10/9) sore WIB.

Jokowi Perintahkan Pembangunan Rumah Korban Gempa Secara Bergotong Royong
Indonesia
Jokowi Perintahkan Pembangunan Rumah Korban Gempa Secara Bergotong Royong

"Setelah seluruh verifikasi rumah rusak selesai, bantuan Rp 50 juta, Rp 25 juta dan Rp10 juta mulai disalurkan," kata Jokowi.

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB
Indonesia
Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memberikan potongan pada wajib pajak yang merasa keberatan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Hal itu dilakukan setelah banyak wajib pajak mengeluhkan kenaikan PBB 2023 sampai 475 persen.

Cak Imin Klaim Jadi Penentu Prabowo Menang di Pilpres 2024
Indonesia
Cak Imin Klaim Jadi Penentu Prabowo Menang di Pilpres 2024

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara merespons pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond J Mahesa soal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Jokowi Didesak Menonaktifkan Wamenkumham
Indonesia
Jokowi Didesak Menonaktifkan Wamenkumham

Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.

Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen
Indonesia
Pemudik Mulai Padati Stasiun Pasar Senen

Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, mulai sibuk dengan kehadiran penumpang yang ingin melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 yang akan menggunakan Kereta Api.

PDIP DKI Juluki Anies Bapak Perubahan Nama
Indonesia
PDIP DKI Juluki Anies Bapak Perubahan Nama

"Perubahan pulau jadi pantai, bapak Anies saya juluki sebagai bapak perubahan nama," kata dia.