MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menegaskan bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus mengatakan, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena mereka sudah meninggal dunia.
Baca Juga
"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3).
Diketahui keenam anak buah Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya nanti akan dihentikan," ujar jenderal bintang tiga ini.

Keenam pengikut Rizieq ini tewas dalam bentrokan dengan polisi dengan sejumlah luka tembak.
Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, dua orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, empat orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Menurut keterangan polisi, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya, tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil. (Pon)
Baca Juga
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan