Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Serahkan LHKPN

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 Agustus 2021
Jabat Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Belum Serahkan LHKPN
Izedrik Emir Moeis. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MerahPutih.com - Mantan narapidana korupsi, Emir Moeis diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021.

Namun, setelah hampir enam bulan menjabat, Emir belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, Politisi PDIP: Tidak Langgar Aturan

Berdasarkan data KPK, mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung itu terakhir kali menyerahkan laporan hartanya pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Untuk itu, KPK mengingatkan Emir untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Hal ini mengingat posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik.

Emir Moeis Foto: Antara
Emir Moeis Foto: Antara

Ipi mengatakan, dengan posisinya sebagai komisaris yang merupakan jabatan publik terikat dengan kewajiban LHKPN. Apalagi, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat, termasuk di anak usaha untuk melaporkan hartanya.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK," ujarnya.

Bagi KPK, kata Ipi, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan. Dengan demikian, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi. (Pon)

Baca Juga

Emir Moeis Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN, ICW: Masa Gak Ada Calon Lain?

#KPK #Kasus Korupsi #LHKPN #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan