595 Pengendara Ditilang karena Langgar Ganjil Genap
MerahPutih.com - Penerapan ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said telah berlangsung selama 16 hari.
Selama periode tersebut, ratusan pelanggar gage ditindak polisi.
Baca Juga
Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata
"Ada 595 tilang yang sudah kita berikan kepada pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9).
Sambodo menerangkan titik pelanggaran ganjil genap paling banyak terjadi di kawasan Rasuna Said.
Sementara untuk data pelanggar paling sedikit ada di wilayah Thamrin.
"Paling banyak di kawasan Rasuna Said itu 293 pelanggar, kemudian di Jalan Thamrin ada 88 pelanggar dan di Jalan Sudriman 214 pelanggar," jelas Sambodo.
"Rata-rata perhari 40-70 kendaraan yang ditindak, tapi paling banyak pada 10 September itu terdapat 75 kendaraan yang kita tilang," imbuhnya.
Dalam penjabarannya tersebut, Sambodo kembali mengingatkan aturan ganjil genap berlaku untuk seluruh plat nomor kendaraan berwarna hitam. Termasuk dengan pelat bernomor RF.
"Bahkan ada beberapa kendaraan yang menggunakan plat RF kami tilang, terakhir ada lima kendaraan. Jadi berlaku untuk semua," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Rancang Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju Tempat Wisata