MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan Selasa (25/1) dini hari.
"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Baca Juga
5 Tahun Tragedi Bom Bunuh Diri Mapolresta Surakarta, Eks Napiter Minta Maaf
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.
Baca Juga
Kemenkumham Indikasikan 5 Sipir Penyiksa Napi DIY Terapkan Kedisplinan Berlebihan
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Jabatan Lima Sipir Lapas yang Diduga Lakukan Kekerasan Pada Napi Dicopot
58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya. (Pon)