MerahPutih.com - Inspektorat Khusus (Itsus) memeriksa 56 personel kepolisian. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Baca Juga:
Mabes Polri Sebut Motif Penembakan Brigadir J Tergolong Sensitif
Menurut Dedi, 31 personel diantaranya sudah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J itu.
Tidak hanya itu, ada dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice akan tetapi hal tersebut masih terus dikembangkan.
"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti," ucapnya.
Dedi juga menjawab soal beredarnya rekaman CCTV. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa CCTV itu sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
Baca Juga:
Saling Sindir Ketua Komisi III DPR dan Mahfud MD di Kasus Brigadir J
Menurut Dedi, nantinya pendalaman CCTV di laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital, secara ilmiah.
"Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," ucapnya.
Diketahui, dalam peristiwa ini timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Brigadir J