54 Petugas Gugur Saat Pemilu, Kemungkinan Bisa Bertambah

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 22 April 2019
54 Petugas Gugur Saat Pemilu, Kemungkinan Bisa Bertambah
Komisioner KPU, Viryan Azis. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 54 orang petugas penyelenggara pemilu meninggal saat pelaksaan pemilu serentak 2019. Komisioner KPU Viryan Azis menjelaskan, para petugas itu gugur karena sakit dan kecelakaan.

Di luar itu, ada 32 orang petugas masih dalam kondisi sakit. "Sebanyak 86 petugas mengalami musibah saat pelaksanaan Pemilu. 54 orang diantaranya meninggal dunia, sementara 32 orang lainnya sakit," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, kepada wartawan, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, petugas pemilu yang meninggal dan sakit itu kebanyakan karena kelelahan dalam proses penghitungan suara.

"Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019," kata Viryan kepada wartawan, Senin (22/4)

Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2019. (MP/Rizki Fitrianto)

Viryan menyebutkan, jumlah data petugas Pemilu yang meninggal dan sakit kemungkinan masih bisa bertambah mengingat saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Petugas KPPS, PPS dan PPK terus merekap suara. Itu data tadi malam," ujarnya.

Oleh karena itu, KPU berharap ada layanan kesehatan gratis dari Kemenkes/Pemda di setiap kecamatan untuk memberi layanan kesehatan kepada jajaran penyelenggara pemilu.

"Saya harap ada layanan kesehatan kepada petugas penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPS, PPK, dan pengawas TPS, PPL serta Panwascam hingga para saksi dari peserta pemilu," ucap Viryan.

Melihat kondisi itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap kepada pemerintah agar pemilu serentak pilpres dan pileg, dikaji ulang. Lantaran, banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan saat mengemban tugas.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui media sosial akun Twitter miliknya @mohmahfudmd. Mahfud MD merespons usulan dari salah seorang warganet untuk melakukan kajian ulang soal pemilu serentak.

"Mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan," kata salah seorang warganet.

Mahfud pun menyetujuinya. Kata Mahfud, istilah 'serentak' bisa ditafsirkan digelar pada hari yang berbeda, tidak harus dalam satu hari bersamaan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Setuju. Sebenarnya istilah serentak bisa ditafsirkan tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk treshold," kata Mahfud. (Asp)

#Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan