51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
51 Pegawai KPK Dipecat, BW Duga Firli Berkolusi Melawan Hukum
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangaaan (TWK).

Pria yang karib disapa BW ini menilai Jokowi memiliki otoritas untuk mengambil alih persoalan TWK Pegawai KPK sebagaimana Pasal 3 ayat (7) PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). BW mengusulkan Jokowi membatalkan keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait TWK tersebut.

Baca Juga

Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai

"Untuk itu, Presiden diusulkan mendelegitimasi atau membatalkan keputusan ketua KPK yang diback up para pembantunya tersebut," kata BW dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

BW menegaskan, apabila Jokowi tidak tegas menyelesaikan masalah TWK pegawai KPK, maka dapat dituding menjadi bagian dari pihak tertentu yang menghancurkan serta menyingkirkan pegawai KPK berintegritas.

"Melegalisasi TWK sebagai instrumen litsus yang nyata-nyata anti-Pancasila," tegas dja.

Pasalnya, BW menilai, keputusan KPK untuk memberhentikan ke-51 pegawai yang tidak lolos TWK merupakan sinyal pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebut Firli Bahuri berbohong soal Kompol Rossa
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto: ANTARA

Mirisnya, kata BW, aktor intelektual di balik upaya itu diduga berasal dari tampuk kekuasaan, khususnya Firli Bahuri dan jajaran pimpinan lembaga antirasuah lainnya. Tindakan ini, menurut dia, mematikan hak keperdataan Pegawai KPK yang selama ini sudah menunjukan kinerjanya.

"Bagaimana mungkin, TWK yang absurd itu dipakai untuk menyingkirkan Pegawai KPK yang sudah terbukti kinerjanya sangat baik dan mengikhlaskan nyawa dan matanya untuk berantas korupsi," kata dia.

Di sisi lain, lanjut BW, banyak ahli yang mempertanyakan akuntabilitas metode TWK tersebut. Bahkan tak jarang yang memberi kesimpulan TWK terbukti berpotensi memuat unsur-unsur yang bersifat rasisme, intoleran, pelanggaran HAM, berpihak pada kepentingan perilaku koruptif, dan bersifat otoriter.

Ia pun memandang, Firli Bahuri dan pimpinan lembaga tinggi lain yang melegalisasi asesmen TWK tersebut patut diduga telah berkolusi untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

"Untuk itu, mereka harus dikualifikasi telah melakukan obstraction of justice karena dapat mengganggu dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

Tindakan itu, menurut BW, tak hanya menentang instruksi presiden. Namun juga sebagai bentuk penistaan terhadap kepala negara.

"Tindakan dimaksud secara faktual juga dapat dinilai ssebagai perbuatan kriminal karena melawan perintah atasan dari penegak hukum, dalam hal ini presiden, sesuai Pasal 160 KUHP," tegas BW.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)

Baca Juga

51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Bambang Widjojanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan