50 Ribu Pekerja Migran Indonesia Balik Ke Tanah Air

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Mei 2021
50 Ribu Pekerja Migran Indonesia Balik Ke Tanah Air
Kedatangan pekerja migran Indonesia. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah memprediksikan 49.682 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Tanah Air pada periode April hingga Mei 2021. Pemulangan PMI karena habis masa perjanjian kerjanya.

"Rinciannya, 24.215 PMI pada bulan April dan 25.467 PMI pada bulan Mei," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (10/5).

Baca Juga:

Menkes Khawatir Kasus COVID-19 Melonjak setelah Libur Lebaran

Airlangga mengatakan, kepulangan ini, perlu diantisipasi, yaitu dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan melakukan karantina selama 5 hari di daerah kedatangan serta dilakukan PCR-test kepada masing-masing orang.

Berdasarkan hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif COVID-19 cukup tinggi sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus yang terjadi di daerah pemasukan PMI.

Ia mencontohkan, terdapat permasalahan di Sumatera Utara, Riau (Dumai), Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat terkait dengan kebutuhan tempat untuk karantina dan perawatan bagi PMI yang positif.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menambahkan kapasitas tempat tidur untuk menampung PMI, misalnya RS Pertamina Dumai," kata Airlangga.

Menhub, Menkes dan Menko Perekonomian saat berikan keterangan pers. (Foto: Sekretariat Presiden)
Menhub, Menkes dan Menko Perekonomian saat berikan keterangan pers. (Foto: Sekretariat Presiden)

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, kata Airlangga, pelaksanaan koordinasi oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Satgas COVID-19.

Pelaksanaan itu dikoordinasikan oleh panglima kodam (pangdam) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya antara lain mengatur tentang kepulangan para pekerja migran.

Dalam aturan tersebut, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

"Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi)," bunyi Inmendagri 10/2021. (Asp)

Baca Juga:

Ledakan Kasus COVID-19 Mengintai Setelah Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang

#Kasus Covid #COVID-19 #Satgas COVID-19 #Hari Buruh Migran Internasional #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan