5 Terdakwa Kasus Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Divonis Ringan Terdakwa Lin Che Wei (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis ringan lima terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam putusannya, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan tim jaksa.

Adapun, kelima terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Baca Juga

Hakim Tipikor Diminta Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPO

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan, Rabu (4/1).

Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga

LCW Bantah Pernah Usulkan Revisi Persetujuan Ekspor CPO

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Terlebih, kelima terdakwa juga tidak dihukum dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa. Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutan Jaksa, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun.

Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar. (Pon)

Baca Juga

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut LCW Tak Berwenang Terbitkan Izin Ekspor CPO

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kemenkeu Jual Surat Berharga Syariah Negara Jatuh Tempo pada 2042
Indonesia
Kemenkeu Jual Surat Berharga Syariah Negara Jatuh Tempo pada 2042

Kemenkeu melaporkan jenis imbalan atau kupon yang diberikan PBS035 ini bersifat tetap atau fixed rate.

Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jabar saat Tahun Baru 2023
Indonesia
Cuaca Ekstrem Diprediksi Landa Jabar saat Tahun Baru 2023

Masyarakat diminta berhati-hati menghadapi cuaca ekstrem saat perayaan Tahun Baru 2023.

BMKG Bantah Potensi Badai di Jakarta, Hanya Hujan Intensitas Lebat
Indonesia
BMKG Bantah Potensi Badai di Jakarta, Hanya Hujan Intensitas Lebat

Atas hal itu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menuturkan, merujuk dari berbagai parameter fenomena alam tersebut memiliki peluang yang cukup kecil untuk terjadi.

10 Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kebakaran Terminal BBM Plumpang
Indonesia
10 Orang Dikabarkan Meninggal Akibat Kebakaran Terminal BBM Plumpang

Kebakaran tersebut turut terdampak ke rumah warga. Damkar mengimbau warga tak mendekat ke lokasi kebakaran.

Surya Paloh Jamin Anies Bakal Teruskan Pembangunan di Era Jokowi
Indonesia
Surya Paloh Jamin Anies Bakal Teruskan Pembangunan di Era Jokowi

Surya Paloh menepis anggapan yang menyebutkan Anies Baswedan tidak akan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo bila terpilih jadi presiden

Pemkab Sragen Pastikan 10 Sapi yang Mati Bukan karena Antraks
Indonesia
Pemkab Sragen Pastikan 10 Sapi yang Mati Bukan karena Antraks

"Kita lakukan pemeriksaan pada sapi mati, hasilnya negatif antraks," katanya

Kemenlu Bersiap Evakuasi WNI Dari Sudan
Dunia
Kemenlu Bersiap Evakuasi WNI Dari Sudan

Sebelumnya melalui tahap pertama, 538 WNI berhasil dibawa ke Port Sudan untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Jeddah, Arab Saudi.

Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dengan 30 Adegan
Indonesia
Mabes Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dengan 30 Adegan

Polri melakukan rekonstruksi insiden Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Penjelasan Hasto Soal Pertemuan Mega, Gibran dan FX Rudy Minus Ganjar
Indonesia
Penjelasan Hasto Soal Pertemuan Mega, Gibran dan FX Rudy Minus Ganjar

Pertemuan tersebut tidak menyertakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sidang Kode Etik Bharada E bakal Diawasi Pengawas Eksternal
Indonesia
Sidang Kode Etik Bharada E bakal Diawasi Pengawas Eksternal

“Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang,” ujar Dedi