5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat Hari Ini

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Maret 2023
5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat Hari Ini
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi merekomendasikan lima anggota Polri yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Pemecatan itu berlangsung Senin (20/3) di Semarang, Polda Jawa Tengah.

"Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.

Baca Juga:

5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Dimutasi ke Luar Jawa

Iqbal menjelaskan, saat ini kelima personel tersebut tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," sambungnya.

Baca Juga:

Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi

Pada kesempatan yang sama, Iqbal juga menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH) dalam proses penerimaan anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH. Siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas," tukasnya.

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses secara pidana.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana," tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3). (Knu)

Baca Juga:

5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana

#Polda Jawa Tengah #Polri
Bagikan
Bagikan