MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah harus dijerat pidana, bukan hanya dijerat kode etik.
"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga
Kasus Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Harus Diusut Secara Pidana
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Boyamin menilai seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.
"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng," tuturnya.
Baca Juga
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi Tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut. (*)
Baca Juga
Kompolnas Sebut Anggota Polri Teribat Suap Penerimaan Bintara Layak Dipecat