MerahPutih.com - Lima oknum polisi yang terlibat calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah telah dimutasi.
Adapun kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Baca Juga:
Polda Jateng Ganjar Oknum Calo Penerimaan Bintara dengan Sanksi Administrasi
Sebanyak tiga polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sementara dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Keduanya ialah seorang dokter dan satu PNS.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan kelima anggota Polri yang diduga jadi aktor suap penerimaan bintara itu tidak dipecat.
Baca Juga:
Kapolda Jawa Tengah Geram Anggotanya Jadi Calo Seleksi Polri
"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (13/3).
Meski begitu, Iqbal enggan menyebut lokasi mana yang dijadikan tempat mereka bertugas kelak.
Iqbal melanjutkan seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.
Dalam menjalankan aksinya, para oknum polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp 350 juta, Rp 750 juta, hingga Rp 2,5 miliar. (Knu)
Baca Juga:
Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Perwira Polda Jateng Terjaring OTT