5 Kota Izinkan Anak 12 Tahun ke Bawah Masuk Mal, Termasuk Jakarta
MerahPutih.com - Pemerintah mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan datang dan masuk ke mal dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun ini berlaku di 5 kota besar, meliputi Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Baca Juga:
PPKM Diperpanjang sampai 4 Oktober, Jawa-Bali Nihil Level 4
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers, Senin (21/9).
Luhut menambahkan, saat ini pulau Jawa-Bali sudah tidak ada lagi status PPKM level 4. Meski demikian, pemerintah tetap memperpanjang kebijakan PPKM sampai 4 Oktober.
"Dari berbagai perbaikan tersebut, saya sampaikan tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa Bali. Jadi semua di level 3 dan level 2," imbuh dia.
Tak hanya anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, bioskop juga diizinkan beroperasi bagi daerah yang berada di level 3 dan 2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syaratnya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
"Mereka dengan kategori kuning dan hijau bisa masuk," tegas Luhut. (Knu)
Baca Juga
Patuhi Inmendagri, Pemkot Solo Buka Mal dengan Syarat Tunjukkan Sertifikat Vaksin