MerahPutih.com - Sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif COVID-19. Hal ini diketahui dari hasil tes usap atau swab test.
"Delapan orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala. Adapun 8 orang telah dirawat di RS Polri Kramatjati," kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawam, Senin (16/11).
Awi menuturkan, para pasien COVID-19 tanpa gejala diisolasi di ruang tahanan. Mereka berada di ruangan terpisah dengan tahanan yang sehat.
Baca Juga:
Sejumlah Tahanan Bareskrim Positif Corona, Termasuk Petinggi KAMI dan Gus Nur
Langkah tindak lanjut lainnya yang diambil polisi adalah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan.
"Menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak, dan memberikan vitamin, suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan," tuturnya.

Awi menuturkan delapan tahanan ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan alias dibantarkan.
Baca Juga:
Delapan tahanan yang dibantarkan antara Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Lalu, Jumhur Hidayat dalam perkara KAMI Jakarta.
Kemudian, Sugi Nur Rahardja dalam perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama, Kewa Siba dalam perkara penipuan, serta Drelia Wangsih dalam perkara penipuan penjualan logam mulia online. (Knu)
Baca Juga: