41 Napi Tewas Dalam Kebakaran, Pemerintah Harus Benahi Manajemen Penjara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 September 2021
41 Napi Tewas Dalam Kebakaran, Pemerintah Harus Benahi Manajemen Penjara
Titik Kebakaran Lapas. (Foto: MP/Rizky)

MerahPutih.com - Insiden kebakaran yang tewaskan 41 napi di Lapas Tangerang, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera membenahi pengelolaan manajemen Lapas di berbagai daerah yang juga banyak mengalami over kapasitas.

Berdasarkan data Ditjen Pas, Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata kelebihan kapasitas. Dari yang seharusnya 600 orang, malah menampung sekitar 2.072 narapidana atau over kapasitas hingga 245 persen. Tercatat, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana yang habis terbakar.

Baca Juga:

Ini Sumber Api Yang Tewaskan 41 Napi Lapas Tangerang

"Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi oleh sekitar 40 narapidana," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Rabu (8/9).

Bamsoet menjelaskan, dari laporan Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang sudah berusia 42 tahun, dibangun pada tahun 1972. Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik.

Ia meminta Berbagai sarana dan prasarana Lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi. Jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Terlepas dari status mereka sebagai narapidana, mereka juga tetap warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raganya oleh negara,” jelas Bamsoet.

Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. (Foto: MP/Rizky)
Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang. (Foto: MP/Rizky)

Pengamat Kepolisian Gardi Gazarin mendesak, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk membuka penyidikan terkait akibat terjadinya kebakaran tersebut.

"Apakah kebakaran Lapas itu benar karena human eror akibat korsleting listrik atau ada aksi brutal sabotase? ," kata Gardi kepada wartawan, Rabu (8/9).

Ia juga mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk membuka hasil investigasinya. Investigasi Menkum HAM Yasonna Laoly harus membuka tabir penyebab kebakaran, jadi bukan sekedar datang meninjau.

"Jangan sampai ada tuduhan kambing hitam dengan menyesatkan fakta yang ada d lapangan," sebut Gardi.

Menkum HAM juga harus kembali mengevaluasi kelayakan lebih mendalam seluruh Lapas di Indonesia untuk mengantisipasi dini terulangnya peristiwa yang memilukan ini.

"Menkum HAM harus berkaca dengan peristiwa kebakaran terbesar lainnya pernah terjadi di Indonesia," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Periksa 20 Orang Petugas Lapas Tangerang

#Menkumham #Lapas #Kebakaran
Bagikan
Bagikan