40 Capim KPK Jalani Profile Assessment di Lemhanas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019
40 Capim KPK Jalani Profile Assessment di Lemhanas
Pansel KPK (Foto Antaranews)

MerahPutih.com - 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menjalani proses seleksi tahap keempat yakni profile assessment di Gedung Lemhanas Jakarta, Kamis (8/8).

"Pansel Capim KPK akan menyelenggarakan profile assessment terhadap 40 orang Capim KPK yang dinyatakan lulus tes psikologi," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pansel Endus Ada Upaya Menjegal Calon Pimpinan dari Luar KPK

Pakar hukum Universitas Trisakti ini mengatakan, profile asesment tersebut dilakukan sejak hari ini Kamis (8/8) hingga Jumat (9/8) besok.

"Kamis dan Jumat tanggal 8 dan 9 Agustus dilaksanakan kegiatan tahapan Capim KPK mengikuti profile assesment di Gedung Dwi Warna, Lemhanas," ujar Yenti.

Ketua Tim Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (kedua dari kanan) (Foto: antaranews)

Anggota pansel lainnya, Hamdi Muluk, sebelumnya menyebut tes ini merupakan tahap lanjutan dari tes psikologi. Namun, metode yang digunakan lebih tajam untuk menggali psikologi para Capim.

"Ada wawancara mendalam, habis itu nanti ada kegiatan yang namanya simulasi pekerjaan yang mereka diberikan persoalan. Habis itu mereka berinteraksi, nanti akan diamati," kata dia.

Sebelumnya, pansel menyebut secara paralel 40 peserta itu akan dikirim ke delapan instansi untuk ditelusuri rekam jejaknya. Kedelapan instansi tersebut, antara lain KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Basaria Panjaitan Tumbang di Seleksi Capim KPK Tahap Ketiga

Berdasarkan jenis kelamin, 40 peserta yang mengikuti seleksi tahap keempat ini terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan. Sementara berdasarkan latar belakang profesi, 40 orang yang lulus antara lain akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak 6 orang, komisioner dan pegawai KPK sebanyak 5 orang, auditor sebanyak 4 orang Komisi Kejaksaan 1 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang. (Pon)

#Pansel KPK #Capim KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan