4 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Baru Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak Dittipidter Bareskrim Polri merilis penangkapan empat tersangka kasus gagal ginjal, dua di antaranya buronan yang berhasil ditangkap, Senin (30/1/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut yang menghebohkan beberapa waktu lalu kini kembali bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut anak.

"Kami menetapkan empat tersangka, perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta Utara, Senin (30/1).

Baca Juga:

Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Ginjal Akut

Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, AIG selaku Direktur Utama CV APG, AS selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical; E alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical AR.

"Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsidair Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya, yakni PT AF, PT TBK, CV APG, dan PT FJ.

"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka, termasuk dua orang yang buron," ucapnya.

Baca Juga:

Bos CV Chemical Samudera Kabur usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ginjal Akut

Langkah selanjutnya, kata Pipit, pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus tersebut segera dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1).

Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Pipit menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut. Termasuk kemungkinan adanya tambahan tersangka baru, terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.

Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi, sembilan sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG. (Knu)

Baca Juga:

DPR Desak Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gangguan Ginjal Akut

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E
Indonesia
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Etik Interpelasi Formula E

Adanya amar keputusan tersebut, maka proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI Prasetyo atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E selesai.

AS Segera Jual Amunisi Rp 2,3 Triliun ke Ukraina
Dunia
AS Segera Jual Amunisi Rp 2,3 Triliun ke Ukraina

Pentagon tidak mengidentifikasi kontraktor utama untuk penjualan senjata itu tapi mengatakan, skema Pembiayaan Militer Asing akan digunakan untuk membayar amunisi-amunisi itu.

Isu Reshuffle Kabinet, Seskab: Mau Hari Ini, Besok atau Lusa, Terserah Presiden
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet, Seskab: Mau Hari Ini, Besok atau Lusa, Terserah Presiden

"Presiden itu mempunyai hak prerogatif. Presiden mau ganti kapan saja ya terserah Presiden, mau hari ini, mau besok, mau lusa, kewenangan itu sepenuhnya ada pada Presiden," ucap Pramono

Partai Demokrat Bantah Sodorkan AHY Jadi Capres atau Cawapres Sebagai Syarat Koalisi
Indonesia
Partai Demokrat Bantah Sodorkan AHY Jadi Capres atau Cawapres Sebagai Syarat Koalisi

Pembahasan tentang capres dan cawapres setelah koalisi terbentuk

Jokowi Turun Langsung Kunjungi Kasus Stunting yang Tinggi di NTT
Indonesia
Jokowi Turun Langsung Kunjungi Kasus Stunting yang Tinggi di NTT

Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi prioritas penanganan stunting dengan prevalensi 37,8 persen di tahun 2021. Presiden Joko Widodo mengunjungi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melihat kondisi warga disana.

14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria
Indonesia
14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan 14 orang saksi.

Jokowi Ungkap Telah Gelontorkan Seribu Triliun Rupiah untuk Papua
Indonesia
Jokowi Ungkap Telah Gelontorkan Seribu Triliun Rupiah untuk Papua

Presiden Jokowi meresmikan gedung Papua Youth Creative Hub (PYH) atau Papua Muda Inspiratif (PMI), Selasa (21/3).

Gibran Minta Warga Segera Datangi Puskesmas untuk Dapatkan Vaksin Booster Kedua
Indonesia
Gibran Minta Warga Segera Datangi Puskesmas untuk Dapatkan Vaksin Booster Kedua

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan vaksinasi booster kedua sudah dimulai. Ia pun meminta masyarakat Kota Solo untuk segera booster di faskes yang tersedia Dinas Kesehatan Kota (DKK) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Polri Ungkap JNE yang Menimbun Beras Banpres Sejak November 2021
Indonesia
Polri Ungkap JNE yang Menimbun Beras Banpres Sejak November 2021

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.

Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja
Indonesia
Besaran UMP DKI Jakarta Usulan Apindo, Kadin dan Pekerja

Dalam Permenaker, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.