MerahPutih.com - Tidak ada ampun bagi penjabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat praktik mafia tanah. Penyidik Polda Metro Jaya menjerat sejumlah pejabat BPN yang diduga terlibat kasus mafia tanah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (14/7).
Baca Juga:
Jaringan Mafia Tanah Jakarta Terbongkar, Libatkan Pejabat hingga Honorer BPN
Hengki menuturkan telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan tiga pasal pidana umum dalam KUHP.
Yakni, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sebelumnya dilansir Antara, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat BPN karena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Empat pejabat BPN itu berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
Keempat pejabat BPN itu ditangkap petugas di beberapa wilayah, salah satunya tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan yang ditangkap di Depok pada Selasa malam. (*)
Baca Juga:
Menteri Hadi Minta Jajarannya Bersinergi dengan Pemda dan Aparat Berantas Mafia Tanah