MerahPutih.com - Kasus COVID-19 di dalam negeri masih terjadi dan cenderung turun. Namun, rerata kasus harian di seluruh Provinsi saat ini dengan positivity rate di bawah 1 persen.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Togi Junice Hutadjulu mengatakan saat ini terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin EUA (Emergency Use Authorization) atau sebagai obat terapi COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga:
2 Ribu Orang Lebih Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari
"Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir," katanya di Depok, Jawa Barat, Kamis (30/6).
EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan, dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh BPOM tercantum nama-nama obat terapi COVID-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir.
Data dari BPOM menunjukkan industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus COVID-19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, namun tidak ada obat yang benar-benar aman.
"Setiap obat pasti memiliki efek samping. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi "Halo BPOM" untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan, sehingga terhindar dari hoaks," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Kenaikan Kasus Harian COVID-19 Tembus 2 Ribu Orang dalam 24 Jam