Empat Akun Youtube Penggerebekan Dua Sejoli di Cikupa Ditutup

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 14 November 2017
Empat Akun Youtube Penggerebekan Dua Sejoli di Cikupa Ditutup
Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Arif. (Facebook Sabilul Arif)

MerahPutih.com - Kapolres Tangerang Kabupaten AKBP Sabilul Arif langsung membentuk tim siber untuk menelusuri penyebar video persekusi terhadap dua sejoli, R dan MA di Cikupa, Tangerang yang terjadi pada Sabtu (11/11) malam.

"Di Youtube ada empat akun langsung ditutup," kata Sabibul di Mapolres Tangerang Kabupaten, Selasa (14/11).

Selain itu, ada beberapa akun yang saat ini tengah dilakukan pemantauan. Akun-akun tersebut diduga telah menyebarkan aksi persekusi warga terhadap R dan MA.

Hingga kini, penyidik Polres Tangerang Kabupaten telah menetapkan 6 orang warga sebagai tersangka. Mereka yaitu G, T, A, I, S, dan N.

Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tak Menyenangkan.

Tim siber juga sudah melakukan komunikasi terhadap akun-akun yang diketahui menyebarkan video tersebut melalui direct message agar menghapus video yang telah diunggah.

"Apabila tidak diindahkan, kita akan memburu siapa sebenarnya pengunggah video yang terus menerus dan siapa pengunggah video pertama," jelas Sabilul.

Sabilul belum bisa menjelaskan, apakah penyebar dapat dikenakan UU ITE. Sebab, hingga kini penyidik masih melakukan melalukan pengembangan dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa sebenernya pengunggah video ini dan dari akun mana. Tidak hanya berhenti di sini akan terus kita kembangkan siapa saja saksi dan juga akan jadi pelaku," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait persekusi Tangerang lainnya di: Ketua RT Dalangi Persekusi Dua Sejoli di Cikupa

#Kasus Persekusi #Tangerang #AKBP Sabilul Arif
Bagikan
Bagikan