MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bandung, memberikan kemudahan sertifikat tanah wakaf untuk masjid. BPN tidak akan mengenakan biaya atau gratis dalam pengurusan sertifikat tanah masjid di Kota Bandung.
Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, program sertifikat gratis ini bagian dari kegiatan kantor BPN dan Pemkot Bandung dalam sertifikasi masjid tanah wakaf.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Jokowi Minta Wakaf
"Dasarnya pemohon yang punya tanah itu wajib, memberikan ke nazir. Selanjutnya datang ke penjabat pembuat akta ikrar wakaf di kecamatan. Dibuatkan akte ikrar wakafnya. Setelah itu mendaftar ke kantor BPN, diukur dan terbitkan sertifikatnya," jelasnya, Selasa (11/5).
Andi mengungkapkan, sampai saat ini yang sudah ada 30 masjid tersertifikasi. Selanjutnya, secara simultan di setiap kecamatan untuk memiliki sertifikat.
“Jadi sekitar 4.000 masjid yang ada di Kota Bandung kita sertifikatkan, ini gratis,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengapresiasi program BPN. Pasalnya dengan alur yang ringan dalam mengurus wakaf tanah, maka akan mempercepat proses mendapatkan sertifikat.

“Kepastian sertifikat ini berikan ketenangan untuk pemberi dan penerima,” tutur Yana.
Yana mengaku akan mendorong kelurahan dan kecamatan untuk membantu kinerja BPN dalam menyukseskan wakaf tanah, khususnya masjid yang berada di Kota Bandung.
"Insyaallah kita bantu. Unsur kewilayah juga terlibat, itu juga kita dorong untuk mempercepat,” katanya. (Iman Ha/Jawa Barat)
Baca Juga:
BUMN Kejar Potensi Wakaf Uang Rp80 Miliar