37 Pegawai KPK Sudah Undurkan Diri Sejak Firli Bahuri Jabat Ketua

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 September 2020
37 Pegawai KPK Sudah Undurkan Diri Sejak Firli Bahuri Jabat Ketua
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Febri Diansyah mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri mantan Jubir KPK itu mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah.

Febri mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah. Perubahan itu akibat disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.

Namun, ternyata Febri Diansyah bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.

Baca Juga

Pimpinan KPK Cari Plt Kabiro Humas Pengganti Febri Diansyah

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020. Artinya, sebulan setelah Firli Bahuri Cs dilantik menjadi Ketua KPK.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat Nomormengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Pimpinan KPK berlatarbelakang hakim ini menyebut pada umumnya para pegawai lembaga antikorupsi mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan dirinya mundur sebagai Kepala Biro dan pegawai KPK. Menurutnya, kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002.

"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Pernyataan tersebut dituangkan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020.

Febri memutuskan mundur setelah 11 bulan menjalani kondisi 'baru' KPK tersebut. Menurutnya, konsisi saat ini tak memberikan ruang signifikan untuk berkontribusi memberantas korupsi.

Baca Juga

MAKI Minta Ketua KPK Firli Bahuri Tak Membuat Kontroversi Lagi

"Rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK. Tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun berat, saya ajukan pengunduran diri," ujarnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan