34 Polda Sudah Terapkan Penggunaan Kamera Tilang Elektronik Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Dok Humas Polri)

MerahPutih.com - Mabes Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penerapan ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan.

Baca Juga:

Kamera ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2).

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE.

Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.

Baca Juga:

Dishub DKI Beri Dana Hibah ke Polisi Sebesar Rp 75 Miliar untuk Penambahan ETLE

Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan.

Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

"Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat," ujarnya.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

Lalu melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 Polda.

"Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kamera ETLE Bisa Rekam Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Soekarno Bersama Ayah Rizieq Shihab
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Soekarno Bersama Ayah Rizieq Shihab

Akun Facebook dengan nama pengguna “Khalimo Cokro” mengunggah sebuah foto yang menunjukkan Presiden Soekarno bersama dengan Jenderal Soedirman dan satu pria lainnya.

Klenteng Tien Kok Sie Gelar Ritual Tolak Bala Lepas Ratusan Burung Pipit
Indonesia
Klenteng Tien Kok Sie Gelar Ritual Tolak Bala Lepas Ratusan Burung Pipit

Pao Oen dilakukan sebagai upaya tolak bala dengan melepas sebanyak 888 burung pipit serta 888 ikan lele ke Sungai Bengawan Solo.

Sandiaga Uno Nyatakan Siap Jadi Capres
Indonesia
Sandiaga Uno Nyatakan Siap Jadi Capres

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengaku siap menjadi capres.

PDIP Agendakan Bertemu Gerindra, Golkar, PKB, PPP, dan PAN
Indonesia
PDIP Agendakan Bertemu Gerindra, Golkar, PKB, PPP, dan PAN

"Ya sebenarnya, pertama kali desainnya, saat itu mau bertemu dengan Gerindra kemudian juga dengan Golkar," kata Hasto

Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik
Indonesia
Bawaslu Persiapkan Berbagai Aturan Hadapi Sengketa Pendaftaran Partai Politik

"Kita upayakan pencegahan terlebih dahulu daripada nanti ada permohonan," kata Totok.

Dolar AS Masih Digdaya
Dunia
Dolar AS Masih Digdaya

Sementara rupiah masih diperdagangkan di atas Rp 15.000, tepatnya pada penutupan Kamis (6/10) ditutup ke posisi Rp 15.188.

Ivana Merupakan Sosok Berjasa di Balik Kesuksesan Donald Trump
Dunia
Ivana Merupakan Sosok Berjasa di Balik Kesuksesan Donald Trump

Ivana Trump merupakan sosok yang ikut berjasa membantu Donald Trump membangun beberapa bangunan yang menjadi cirinya khasnya, termasuk Trump Tower.

Anies Bakal Sambangi Partai Ummat Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Anies Bakal Sambangi Partai Ummat Jelang Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi baru saja menemui Anies untuk mengundangnya datang ke Rakernas.

Bareskrim Periksa Bagian Laboratorium BPOM
Indonesia
Bareskrim Periksa Bagian Laboratorium BPOM

Bareskrim Polri telah memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gangguan ginjal akut terhadap anak.

Bandingnya Ditolak Hakim, Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun
Indonesia
Bandingnya Ditolak Hakim, Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun

Skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta.