323 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia, 190 Meninggal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 04 November 2022
323 Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia, 190 Meninggal
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril saat konferensi pers gangguan ginjal akut dalam jaringan Zoom yang diikuti dari Jakarta, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

MerahPutih.com - Jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak hingga Kamis (3/11) terus bertambah. Total ada 323 dari 28 provinsi.

Adapun perinciannya, 34 kasus dirawat, 190 meninggal, dan 99 kasus sembuh.

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menjelaskan bahwa kasus gangguan ginjal akut mulai meningkat di akhir bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022.

Namun, kata Syahril, atas kerja sama Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), rumah sakit dan profesi lain seperti epidemiologi, apoteker dan psikolog, kasus gangguan ginjal akut berhasil ditekan.

Baca Juga:

PT Afi Farma Diduga Tersangkut Kasus Gangguan Ginjal Akut

Gangguan ginjal akut disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari infeksi, dehidrasi, pendarahan, penyakit lain, hingga keracunan.

“Keracunan itu bisa karena makanan, minuman dan juga karena obat-obatan,” ujar Syahril di Jakarta, Jumat (4/11).

Ia menuturkan, sejak kasus GGAPA meningkat pada akhir bulan Agustus 2022, Kemenkes mulai melakukan investigasi dan memilah satu per satu, melakukan pemeriksaan, hingga melakukan biopsi ginjal pasien.

Dari hasil pemeriksaan pasien, mulai dari darah dan urine, ditemukan zat-zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sementara berdasarkan hasil biopsi ditemukan suatu kerusakan ginjal yang disebabkan oleh zat kimia.

Untuk itu, kata Syahril, Kemenkes melakukan pengumuman pelarangan, yaitu 18 Oktober 2022, terhadap penggunaan obat sirop dengan maksudnya mengurangi tambahan kasus dan jumlah kematian.

“Kemudian, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) melakukan kerja sama dengan kami (Kemenkes) dan mengumumkan dan merilis pada tanggal 23 Oktober 2022 terkait zat-zat masih aman digunakan,” paparnya.

Baca Juga:

Komisi IX DPR Bentuk Panja Kasus Ginjal Akut

Syahril menuturkan, setelah Kemenkes menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam sediaan cair atau sirop pada 18 Oktober lalu, baik angka penambahan kasus GGAPA maupun angka kematian mengalami penurunan.

"Kalau kemarin kenaikannya bisa 75 sampai 100 pasien, setelah tanggal 18 Oktober itu hanya lima empat dan sampai saat ini semuanya di bawah hitungan lima," ujarnya.

Syaril meminta agar masyarakat terutama orang tua segera membawa anak mereka ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat apabila mengalami gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Salah satu gejala yang paling terlihat adalah penurunan volume buang air kecil (BAK).

Kewaspadaan terutama dilakukan apabila menemukan anak berusia kurang dari 18 tahun dengan gejala oliguria (air kencing sedikit) maupun anuria (tidak ada air kencing sama sekali).

Kewaspadaan para orang tua menurutnya juga perlu dilakukan dengan cara terus memantau jumlah dan warna urine yang pekat atau kecokelatan pada anak.

Apabila urine berkurang atau berjumlah kurang dari 0,5ml/kgBB/jam dalam 6-12 jam atau tidak ada urine selama 6-8 jam, maka pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit.

Selanjutnya, pihak rumah sakit diminta melakukan pemeriksaan fungsi ginjal yakni ureum dan kreatinin.

Jika hasil fungsi ginjal menunjukkan adanya peningkatan, maka dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi. (Knu)

Baca Juga:

6.001 Tautan Jual Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Tersebar Online

#Ginjal #Gagal Ginjal #Kemenkes
Bagikan
Bagikan