MerahPutih.com - Tim investigasi Polri yang berada di Malang melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan tersebut belum seluruhnya selesai sehingga masih perlu didalami lebih lanjut.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (6/10).
Baca Juga:
Jokowi Kunjungi Stadion Kanjuruhan: Kalau Masuk Pidana Ya Pidanakan
Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.
Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Perkap 1 tahun 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tutup Dedi.
Salah satu perwira Polri yang terkena imbas adalah AKBP Ferli Hidayat. Ia dicopot sebagai Kapolres Malang dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (3/10) malam.
Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi pasca-pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu telah menewaskan sebanyak 131 korban meninggal dan seratusan korban lainnya luka-luka. (Knu)
Baca Juga:
Bonek-Aremania Duduk Bareng Gelar Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan