30 Ribu Warga Sudah Langgar Aturan PSBB di Jakarta
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta sudah dua pekan lebih menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tak hanya di Jakarta, PSBB juga mulai berlaku atau diterapkan di daerah peyangga seperti di Depok, Bekasi dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 29 ribu kendaraan. Data itu terhitung pada Kamis (23/4) kemarin
Baca Juga
Ini Dia Aturan Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran Oleh Kemenhub
"(Pelanggaran) Masih, sampai dengan hari ke tanggal 23, berdasarkan data kemarin. Secara kwantitatifnya, secara kedaran masyarakat sudah turun, total semua sampai dengan tanggal 23 kemarin itu 29 ribu lah teguran di seluruh DKI dan juga peyangga-peyangganya, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (24/4).
Ia menyebut, para pelanggar yang diberikan teguran oleh pihaknya kebanyakan tidak memakai penutup hidung dan mulut atau masker.
"Rata-rata masih dominan enggak pakai masker, tapi kita enggak akan berhenti," ujarnya.
Meski masih banyaknya masyarakat yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak bosan-bosan untuk memberikan imbauan. Hal itu agar putusnya rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.
Baca Juga
Penerbangan Domestik Masih Diizinkan Beroperasi Sampai Hari Ini
"Kita akan tetep masif dan tegas sekarang untuk mereka juga, tegasnya dalam TKP, pokoknya dengan humanis tapi lebih menekan sedikit kepada masyarakat bahwa ini bukan untuk polisi, tapi untuk kamu ini, untuk masayarakat," tutupnya. (Knu)