30 Ribu Kendaraan Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
30 Ribu Kendaraan Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

MerahPutih.com - Puluhan ribu lebih kendaraan yang mengangkut penumpang dari luar dan dalam Jabodetabek dipaksa putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan ini akan terus dilakukan hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dihentikan.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 29.280 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/6).

Baca Juga

Masyarakat Umum Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Penindakan ini dilakukan mulai tanggal 27 Mei hingga 7 Juni 2020. Jika dirinci, 6.476 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI.

Kemudian, 22.804 kendaraan lainnya diputar balik di luar wilayah DKI. Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi.

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (kiri). ANTARA/Fianda Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (kiri). ANTARA/Fianda Rassat

Atau opsi lainnya penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga

Hasil Sidak Gugus Tugas Dampak Transisi PSBB DKI di Stasiun Manggarai

Penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM yang ada di DKI Jakarta dan sebelas titik yang ada luar DKI Jakarta:

9 titik DKI Jakarta;

1. Pos Polisi Kalideres, Jakarta Barat.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos Polisi Karang Tengah, Jakarta Barat.
4. Jalan Raya Bogor Jakarta Timur.
5. Jalan Raya Bekasi Jakarta Timur.
6. Jalan Raya Kalimalang Jakarta Timur.
7. Layang UI Jakarta Selatan.
8. Perempatan Pasar Jumat Jakarta Selatan.
9. Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

11 titik luar DKI Jakarta;

1. Jalan Syekh Nawawi Kabupaten Tangerang.
2. Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
3. Jalan Raya Serang Kabupaten Tangerang.
4. Jalan Raya Maja Kabupaten Tangerang.
5. Jalan Jasinga Kabupaten Bogor.
6. Jalan Ciawi-Cianjur Kabupaten Bogor.
7. Jalan Ciawi-Sukabumi Kabupaten Bogor.
8. Jalan Raya Tanjung Sari Kabupaten Bogor.
9. Jalan Raya Pantura Kabupaten Bekasi.
10. Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi.
11. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta Kabupaten Bekasi. (Knu)

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan