3 Partai Ajukan Sengketa Pendaftaran Parpol Dinilai Tidak Penuhi Syarat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Agustus 2022
3 Partai Ajukan Sengketa Pendaftaran Parpol Dinilai Tidak Penuhi Syarat
Posko pengaduan masyarakat dimasa verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/8/2022). (Foto: ANTARA)

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat tiga partai politik yang mengajukan sengketa terkait pendaftaran partai politik.

Ketiga partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kelompok Disabilitas Cek Hak Pilih di Pemilu 2024

Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu lantaran gagal lolos tahapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Totok Haryono mengatakan, gugatan Partai Berkarya dan dua parpol lainnya tersebut belum dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa.

Menurut Totok, syarat mengajukan sengketa adalah objek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU.

"Belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau BA," ujar Totok kepsda wartawan di Jakarta yang dikutip Jumat (19/8).

Totok mengatakan, ketiga partai tersebut hanya membawa surat tanda terima atau formulir pengembalian dari KPU saat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Menurut dia, surat tanda terima atau formulir pengembalian tidak bisa menjadi obyek sengketa di Bawaslu.

"Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," ungkap Totok.

Ia menegaskan, tiga partai tersebut sempat berkonsultasi dengan Bawaslu soal langkah yang bisa diambil dalam memperjuangkan haknya. Salah satu opsi yang dilakukan adalah mengajukan pelanggaran administrasi KPU.

"Iya bisa makanya kami konsultasi kalau mau mengajukan, silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi," kata Totok.

Sekjen Partai Berkarya Andi Picunan mengaku telah mengajukan proses penyelesaian sengketa. Alasan pengajuan itu adalah permasalahan sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sistem Sipol yang masih lemah sehingga data-data kita tidak sempat ter-upload semua sampai batas akhir pendaftaran," ujar Andi.

Ia meminta KPU untuk memberikan keringanan pada 16 parpol yang gagal melengkapi berkas. Alasanya, Sipol bukan kewajiban, melainkan hanya alat bantu.

"Diharapkan ada kelonggaran seidikit untuk memberi peluang kepada kita," ungkapnya.

KPU memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena dokumen pendaftaran tidak lengkap, sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

Baca Juga:

Dapat Akses Terbatas, Bawaslu Tak Maksimal Awasi Proses Pendaftaran Parpol

#Bawaslu #Pemilu #KPU
Bagikan
Bagikan