3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 Juni 2023
3 Orang Diperiksa dalam Kasus Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan memeriksa saksi pelapor dalam kasus penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, PG.

Para saksi akan diklarifikasi hari ini, Selasa (27/6).

"Iya (tiga orang pelapor dugaan penistaan agama PG akan diperiksa)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:

Bareskrim Diminta Ambil Sikap atas Polemik Ponpes Al Zaytun

Ramadhan menjelaskan, pemanggilan klarifikasi ketiga saksi dimaksudkan untuk kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," ucapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa sepintas terdapat dugaan penistaan agama dalam Kasus ini.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan video-video yang sudah terunggah atau di-upload di berbagai media sosial. Namun, pihaknya tidak bisa menyatakan lebih awal.

“Ya secara sepintas dari apa yang di-upload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapi kan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus.

Baca Juga:

Jokowi Tepis Moeldoko Bekingi Ponpes Al Zaytun

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan apakah ada atau tidaknya penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Agus melanjutkan, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun ahli-ahli untuk menentukan adanya unsur pidana dan mengarah untuk penentuan status tersangka.

“Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” tutup Agus. (Knu)

Baca Juga:

Tim Investigasi Selidiki Pesantren Al Zaytun Dalam 7 Hari

#Bareskrim # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Bagikan