3 Kali Mangkir di Sidang PK, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2020
3 Kali Mangkir di Sidang PK, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring
Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Djoko Tjandra telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan yakni pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020 dan hari ini. Sama seperti dua persidangan sebelumnya, ia mengaku tidak hadir dalam persidangan hari ini lantaran sedang sakit dan berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam persidangan ini, Pengacara Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membacakan surat yang ditulis dan ditandatangani kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Djoko meminta maaf kepada majelis hakim tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya menurun.

Baca Juga:

Pengamat: Istana Bukan Tempat Memanggil Lawan Politik Gibran

"Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi COVID-19," kata Andi saat membacakan surat Djoko Tjandra di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (20/7).

Kepada Majelis Hakim, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu meminta persidangan digelar secara daring atau teleconference.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," kata Djoko dalam surat yang dibacakan Andi.

Menanggapi surat tersebut, majelis hakim menegaskan, sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko Tjandra dan terkait proses persidangan.

"Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," ujar Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi. (Pon)

Baca Juga:

Hari Ini, Bareskrim Terima Hasil Penyelidikan Surat Jalan Brigjen Prasetijo

#Djoko Tjandra #Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan