3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 26 Mei 2015
3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK
Romli Atmasasmita (foto: Twitter @romliatma)

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali keok melawan tersangka korupsi. Dikatakan keok lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tiga orang tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin dan terakhir bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai salah satu penyebab gugatan praperadilan tersangka korupsi  dikabulkan lantaran majelis PN Jaksel berpedoman kepada amar putusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada (28/4).

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan masuk ke dalam objek praperadilan.

"Saya lihat itu salah satu penyebabnya," kata Romli kepada MerahPutih.com, Selasa malam (26/5).

Guru besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menambahkan bahwa persoalan tersebut menjadi cermin baik untuk pemerintah dan DPR RI. Untuk mencegah hal tersebut berulang kembali, ada tiga hal yang harus dilakukan.

Pertama, Undang-Undang soal KPK harus segera direvisi. Penyidik KPK sambung Romli bukan hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan semata, melainkan harus berasal dari kalangan internal KPK.

"Penyidiknya harus diangkat langsung oleh pimpinan KPK," sambung Romli.

Kemudian langkah kedua, perlu dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi segala tindak-tanduk yang dilakukan KPK, termasuk soal penetapan seseorang sebagai tersangka. Lembaga pengawas juga bertugas melakukan klarifikasi kembali atas langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"Ini penting. Jadi KPK tidak cukup lapor kepada DPR dan Presiden," sambung arsitek KPK tersebut.

Masih kata Romli langkah ketiga adalah KPK harus transparan dan terbuka kepada publik, khususnya dalam pengelolaan dana anggaran.

"Ini penting, jadi KPK harus terbuka kepada publik soal bantuan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu," tandas Romli. (bhd)

BACA JUGA:

Tragis, Tiga Kali KPK Keok Lawan Koruptor 

Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan, KPK Kembali Keok 

KPK Buka Lowongan, Berani Daftar?

 

 

#Hadi Poernomo #Sidang Praperadilan #KPK Keok #Romli Atmasasmita
Bagikan
Bagikan