MerahPutih.com - Kasus baru positif COVID-19 atau kasus konfirmasi harian kembali mengalami penurunan tiga hari berturut. Data Kementerian Kesehatan melansir terdapat 46.643 kasus baru per Sabtu (26/2), menjadi total 5.504.418 kasus sejak awal pandemi.
Angka yang merujuk data terakhir hingga pukul 12.00 WIB tadi itu, turun dibandingkan kasus baru Jumat (25/2) sebanyak 49.447. Data hari ini dan Jumat juga lebih rendah dari kasus baru COVID-19 harian Kamis (24/2) sebanyak 57.426. Tren penurunan ini menjadi sinyal positif mendorong rasa optimistis publik.
Baca Juga:
Indonesia Cetak Rekor Kesembuhan Tertinggi Harian COVID-19 Sepanjang Sejarah
Pada saat yang sama, dilaporkan jumlah kematian harian sebanyak 258 kasus, mengalami kenaikan dibanding hari sebelumnya sebanyak 244 jiwa. Sedangkan, kasus aktif mengalami kenaikan sebanyak 4.580.Kasus aktif tercatat kenaikan apabila dibandingkan kasus kemarin 49.447, penambahan tersebut membuat kasus aktif di Indonesia telah mencapai 578.535.
Untuk angka kesembuhan hari ini dilaporkan mengalami penambahan 41.805 orang. Penambahan tersebut membuat total pasien sembuh tercatat 4.778.039 orang. Jika dibandingkan Jumat (25/2) kemarin maka pasien yang sembuh mengalami penurunan di mana kemarin tercatat 61.361 orang.

Kemenkes melansir jumlah pemeriksaan hari ini tercatat dilakukan tes terhadap 491.130 spesimen dan 293.186 orang yang diperiksa dengan positivity rate harian 15,91 persen. Tercatat hari ini terdapat 36.030 orang yang berstatus suspek. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan kemarin di mana terdapat 31.895 orang dengan status suspek.
Lebih jauh, Kemenkes menetapkan aturan terbaru perihal vaksinasi COVID-19 booster untuk mencegah dampak COVID-19 meluas. Kini vaksin COVID-19 booster boleh diberikan untuk masyarakat umum minimal tiga bulan setelah suntikan dosis kedua.
"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)" terang Kemenkes, melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.
Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Sebelumnya, booster untuk masyarakat umum harus diberikan dengan interval minimal enam bulan setelah dosis kedua. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Ubah Aturan, Badan Usaha Kini Boleh Lakukan Vaksinasi COVID-19