3.908 Kasus Belum Terungkap selama 2022, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kendalanya

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 31 Desember 2022
3.908 Kasus Belum Terungkap selama 2022, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kendalanya
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan sepanjang tahun 2022 di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya masih menyimpan 11 persen atau 3.908 kasus belum terungkap yang ditangani, yang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kebanyakan dari kasus tersebut, adalah penipuan hingga mafia tanah.

"Kasus penipuan, pemalsuan, (mafia) tanah, itu memang menjadi beban Polda Metro Jaya dari dulu, kasus sengketa tanah, penggelapan penipuan, itu butuh waktu yang cukup lama," kata Fadil dalam konferensi pers akhir tahun di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12).

Baca Juga

Kapolda Metro Larang Warga Main Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru

Fadil menjelaskan alasannya mengapa sejumlah kasus tersebut sulit untuk diungkap. Hal ini karena tipe kasus seperti itu memiliki beberapa proses yang harus dilewati dalam proses penyelidikannya.

"Bisa terjadi delay penanganan perkara akibat dari penaganan kasus yang membutuhkan koordinasi dan klarifikasi dari instansi lain," ucap Fadil.

Di sisi lain, Fadil mengungkapkan ada beberapa variabel dalam tingkat kesulitan suatu kasus tersebut.

"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," tuturnya.

Fadil mengatakan, 89 persen kasus yang ditangani Polda Metro Jaya yang berhasil diungkap.

"Kejahatan (crime total) tahun 2022 dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus (crime clearence)" kata Fadil.

Baca Juga

Polda Metro Petakan Titik Pusat Keramaian saat Perayaan Malam Pergantian Tahun

Fadil membeberkan pada 2022, ada 36.608 tindak pidana yang ditangani pihaknya. Dari total itu, sebanyak 32.700 tindak pidana berhasil diselesaikan.

"Artinya, kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan optimal," ucapnya.

Dari total kasus tersebut, Fadil menyebut kasus yang menonjol yakni kasus narkoba, cyber crime, curanmor, penganiayaan hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

"Kasus narkoba, jumlah kejahatan narkoba di Tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus dan dapat diselesaikan 3.260 kasus.

Dari kasus tersebut,jumlah jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kejahatan konvensional lainnya seperti curat ada 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.

Selanjutnya, untuk kasus curanmor, lanjut Fadil, Ada 1.463 kasus, Namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus. Kasus penganiayaan ada 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.

"(Jumlah berlebih karena) ini adalah sisa tunggakan di tahun sebelumnya," ungkap Fadil.

Selanjutnya, Fadil berucap, ada 905 kasus cyber crime dengan berbagai macam jenis kejahatan cyber. Sementara untuk kasus yang berhasil diselesaikan ada 642 kasus. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Terjunkan 35.000 Personel Amankan Malam Tahun Baru

#Kapolda Metro Jaya #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan