291 Kasus Baru COVID-19, Satgas Minta Prokes Jangan Sampai Dilalaikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Desember 2021
291 Kasus Baru COVID-19, Satgas Minta Prokes Jangan Sampai Dilalaikan
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

MerahPutih.com - Penambahan kasus COVID-19 terus terjadi di tanah air. Hal itu menandakan penularan corona masih terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Terkini, Indonesia melaporkan 291 kasus baru virus corona pada Jumat (17/12). Sehingga, total menjadi 4.260.148 kasus di tanah air.

Lalu, pasien sembuh bertambah 205 menjadi 4.111.250. Kemudian, pasien meninggal bertambah tujuh orang menjadi 143.986.

Baca Juga:

Cegah Transmisi Omicron, RSDC COVID-19 Wisma Atlet Diisolasi Seminggu

Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini sebanyak 308.913, kasus aktif 4.912, dan suspek yang diamati sebanyak 4.930.

Sekadar informasi, penemuan kasus Omicron pertama menjadi peringatan bahwa kita harus tetap waspada, dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes), tanpa perlu khawatir berlebihan.

Prokes menjadi sarana pencegahan yang mudah untuk dilakukan masyarakat.

“Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat, termasuk berbagai penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan COVID-19, baik secara nasional maupun global.

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Ungkap Mobilitas Penduduk Terus Meningkat Sejak Juli 2021

Wiku menegaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu yang menyesuaikan dengan kondisi ini menunjukkan komitmen pemerintah berkomitmen. Hal itu tentunya semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus COVID-19.

Dia meminta, seluruh elemen masyarakat untuk tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. Sehingga, tidak lagi terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera dalam SE Satgas No 25,” tegas Wiku.

Ia berharap, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan COVID-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat. (Knu)

Baca Juga:

Satgas COVID-19 Nyatakan Tengah Telaah Kasus Terkait Omicron

#COVID-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Bagikan