MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan dengan memproses hukum Menteri Sosial Juliari Batubara.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, perlu ada hukuman berat terhadap Juliari. Apalagi, Juliari Batubara diduga terlibat korupsi dana bansos untuk penanganan COVID-19 sehingga bisa saja terancam hukuman mati.
"Ini ditunggu oleh 270 juta rakyat Indonesia," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Petrus melanjutkan, langkah Ketua KPK Firli Bahuri untuk menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi dana bansos ini memiliki landasan hukum.
Ini tercantum dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian begara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."
Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa: "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
"Hukuman pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya," ungkap Petrus.

Ia menyebut, aturan ini sesuai dengan UU yang berlaku pada waktu terjadi bencana alam nasional dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.
"Atau berlaku pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi," jelas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi ini melihat, penetapan tersangka terhadap Juliari dan anak buahnya ini menjadi bukti bahwa koruptor tidak peduli dengan kondisi di mana seluruh dunia menghadapi bencana atau pandemi COVID-19.
"Padahal pandemi ini membawa banyak negara termasuk Indonesia berada dalam kondisi krisis ekonomi," tutup Petrus.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Jokowi juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi,” ucap Presiden.
Terkait dengan pengganti Juliari Batubara, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial. (Knu)
Baca Juga:
Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari, LPSK Siap Bantu Para Saksi