Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 Juni 2022
Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap
Polisi melakukan sosialisasi aturan ganjil genap kepada pengendara mobil di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (10/6). ANTARA/Yogi Rachman

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan sejak 6 Juni 2022.

Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan hari ini.

Baca Juga

Dua Hari Uji Coba, Hampir Seribu Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Lokasi Baru

Sanksi terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

Baca Juga

Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ratusan Kendaraan Terjaring Melanggar

Ia menuturkan, salah satu alasan penerapan gage adalah aktivitas masyararakat yang kembali pulih dan peningkatan volume kendaraan.

Sambodo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan tetap berjalan penindakannya.

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari. (Knu)

Baca Juga

Belasan Titik Baru Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tak Langsung Lakukan Penilangan

#Breaking #Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap #Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan