26 Orang Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 April 2021
26 Orang Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa
Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan orang saksi dan tiga saksi ahli terkait kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4).

Ramadhan menyebutkan, tiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik meliputi ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli korporasi.

Baca Juga:

Dugaan Pidana Perbankan, Komisaris Utama PT Bosowa Diperiksa Tujuh Jam

Hingga kini, lanjut Ramadhan, baru satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut yakni Sadikin Aksa.

"Terkait dengan penetapan seorang tersangka atas nama SA, terkait dengan peran dan perbuatannya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo," ujarnya.

Polisi mengantongi banyak barang bukti dalam penetapan tersangka Sadikin.

"Barang bukti sebanyak 200 surat atau dokumen," kata Ramadhan yang tidak memerinci isi ratusan dokumen tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: antaranews)


Dia memastikan 200 dokumen itu membuktikan Sadikin melakukan tindak pidana perbankan saat menjabat Dirut PT Bosowa.

Kasus bermula saat PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK sejak Mei 2018 karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin.

Di antaranya, OJK menerbitkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa paling lambat diserahkan ke OJK pada 31 Juli 2020.

Baca Juga:

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka


Sadikin tidak melaksanakan perintah tersebut. Terdapat fakta Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

Dia diduga melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

#Kasus Korupsi #Kabareskrim Polri
Bagikan
Bagikan