236 Kasus Kekerasan Seksual terjadi di Indonesia, Pelaku Mayoritas Orang Dekat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Agustus 2019
236 Kasus Kekerasan Seksual terjadi di Indonesia, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
Ilustrasi. (Shutterstock)

Merahputih.com - Kekerasan seksual yang dialami oleh anak kebanyakan dilakukan oleh orang terdekatnya. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Siti Hikmawati mengatakan kekerasan seksual kepada anak biasanya tidak langsung terjadi.

Hal yang sering terjadi adalah si pelaku melakukan proses identifikasi dulu kepada calon korban. Di dalam proses identifikasi ini, biasanya orang terdekat korban misalnya orang tua akan tidak sengaja memberikan informasi mengenai si anak.

“Ketika identifikasi ini orang terdekat tidak sengaja membuka identitas anak ke orang lain, seperti orang tua yang cerita ke tetangga, ke guru,” kata Siti, Sabtu (3/8).

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Anak Terhadap Tersangka Rusuh 21-22 Mei

Pelaku kemudian akan bersikap baik kepada orang tua agar mendapatkan kepercayaan. Ia akan berusaha menjadi orang penting dan dibutuhkan oleh keluarga si anak yang telah ditarget.

Setelah mendapatkan kepercayaan, pelaku akan mendekati korban dan disaat mereka hanya berdua terjadilah kekerasan seksual. Oleh sebab itu, menurut Siti orang tua sepatutnya curiga apabila tiba-tiba ada orang baik.

“Sehingga, kalau ada tiba-tiba orang baik kita jangan langsung jatuh hati,” kata dia.

Di tahun 2019 ini, tercatat ada 236 kasus kejahatan seksual di Indonesia. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan angka kejahatan seksual terbilang fluktuatif sejak tahun 2015 silam.

"Kalau dari 2015 itu angkanya berkisar ratusan. Tapi hingga bulan Mei 2019 tercatat ada 236 kasus," ujar Asep.

Ilustrasi Kekerasan terhadap anak (kesekolah.com)

Ia menjelaskan bahwa Korps Bhayangkara masih menemui kendala untuk mengungkap kasus sejenis ini hingga tuntas. Tingkat ketuntasan kasus kejahatan seksual anak sendiri diketahui hanya mencapai 50 persen.

Para pelaku memanfaatkan direct messages (DM) atau percakapan privat dengan korbannya, sehingga susah dilacak.

Selain itu, adat ketimuran di Indonesia membuat pihak keluarga atau orang tua korban enggan membuat laporan polisi lantaran dianggap tabu. Padahal, kata dia, kejahatan jenis ini sudah termasuk dalam ranah pidana.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sebut Banyak Anggapan Salah soal Pelecehan Seksual

Oleh karenanya, Asep menegaskan bahwa orang tua memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan seksual pada anak sejak dini sebagai salah satu langkah pencegahan terjadinya kejahatan seksual.

"Kalau menyangkut anak dibawah umur, katakanlah sebagai sebuah aib, atau memikirkan perkembangan psikis anak ke depan, atau karena menyangkut orang terdekat jadi sungkan, ada juga ancaman. Jadi memang kejahatan ini tak seluruhnya kita terima laporannya," ungkapnya. (Knu)

#Kekerasan Anak
Bagikan
Bagikan