234 Tempat Makan dan Minum Terjaring Opersi Yustisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2020
234 Tempat Makan dan Minum Terjaring Opersi Yustisi
Juru Bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Foto: Kanugrahana),

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mencatat, 23.331 pelanggar dikenakan sanksi sosial dalam Operasi Yustisi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), selama 13 hari mulai tanggal 14 hingga 26 September 2020, di Jakarta dan sekitarnya.

"Hasil akumulasi Operasi Yustisi yang kita lakukan bersama-sama TNI, Polri, Pemda, Satpol PP, Dishub, juga pengadilan, dan kejaksaan DKI Jakarta, penindakan sanksi sosial 23.331 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (27/9).

Menurut Yusri, aparat juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada pelanggar sebanyak 46.270 orang dan teguran lisan 5.862 orang. Sementara denda administrasi 1.434 orang, total sanksi sebanyak 77.041 orang.

Baca Juga:

Pemerintah Keluarkan Aturan SNI Buat Masker Kain

Yusri menyampaikan, petugas memberikan saksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sampah kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Sementara perkantoran yang sudah kita segel sebanyak 20 perkantoran karena tidak sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2020, di mana ada beberapa perkantoran yang memperbolehkan di luar batas yang ditentukan.

"Kemudian ada tempat makan atau minum, restoran itu ada 234, karena tempat makan atau restoran ini cuma boleh take away ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan," katanya.

Operasi Yustisi
Operasi Yustisi Polda Metro Jaya. (Foto: Kanugrahana).

Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya dan jajaran telah membuka hotline pengaduan masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan di media sosial. Apabila masyarakat melihat langsung ada pelanggaran protokol kesehatan silakan dilaporkan di akun media sosial baik Polda Metro Jaya di Humas Polda Metro maupun TMC Polda atau di 13 Polres masing-masing, dan juga 99 Polsek.

Sementara itu, Jajaran Polrestro Bekasi Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta Kodim 0507/Kota Bekasi melakukan tindakan tegas dengan menyegel kafe yang kedapatan pengunjungnya mengabaikan protokol kesehatan.

Akhir pekan kemarin, aparat gabungan menyegel empat kafe sekaligus karena pengunjung yang membeludak, mengabaikan protokol kesehatan dan beroperasi di luar batas waktu yang diizinkan pemerintah daerah.

“Ada empat kafe, kita segel semalam,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol, Imam Syafi'i. (Knu)

Baca Juga:

Senator dari Jakarta Sylviana Murni Positif COVID-19

#Operasi Yustisi #Protokol Kesehatan
Bagikan
Bagikan