22 Narapidana Solo Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Desember 2017
22 Narapidana Solo Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
Sejumlah petugas melakukan penjagaan saat kunjungan Menkumham dan Kapolri ke Lapas Kelas II A Pasir Putih yang akan dilengkapi dengan fasilitas Lapas High Risk, di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa T

MerahPutih.com- Sebanyak 22 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo mendapatkan remisi saat Natal tahun ini. Dari 22 narapidana tersebut, ada satu narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas IA Solo Cariati Maharani, disela kegiataan perayaan Natal di kawasan Rutan, Senin (25/12).

"Remisinya bermacam-macam, ada yang langsung bebas, ada yang remisi 15 hari hingg satu bulan dan masih banyak lagi. Kebanyakan mereka narapidana kriminal umum," jelas Cariati kepada wartawan.

Ia menerangkan, adapaun sejumlah kriteria yang mendapatkan remisi, yakni menjalani masa tahanan enam bulan, berkelakuan baik dan tidak membuat pelanggaran.

Sementara itu satu-satunya tahanan yang mendapatkan remisi langsung bebas, yakni Supanto. Ia ditahan sejak pertengahan tahun dengan kasus judi.

”Bersyukur tentu, ini berkat Tuhan yang luar biasa. Setelah ini mau bekerja bantu orang tua, sudah kapok judi," tegasnya.

Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

#Remisi #Solo #Narapidana
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan