22 Narapidana Solo Dapat Remisi Natal, Satu Langsung Bebas
MerahPutih.com- Sebanyak 22 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo mendapatkan remisi saat Natal tahun ini. Dari 22 narapidana tersebut, ada satu narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas IA Solo Cariati Maharani, disela kegiataan perayaan Natal di kawasan Rutan, Senin (25/12).
"Remisinya bermacam-macam, ada yang langsung bebas, ada yang remisi 15 hari hingg satu bulan dan masih banyak lagi. Kebanyakan mereka narapidana kriminal umum," jelas Cariati kepada wartawan.
Ia menerangkan, adapaun sejumlah kriteria yang mendapatkan remisi, yakni menjalani masa tahanan enam bulan, berkelakuan baik dan tidak membuat pelanggaran.
Sementara itu satu-satunya tahanan yang mendapatkan remisi langsung bebas, yakni Supanto. Ia ditahan sejak pertengahan tahun dengan kasus judi.
”Bersyukur tentu, ini berkat Tuhan yang luar biasa. Setelah ini mau bekerja bantu orang tua, sudah kapok judi," tegasnya.
Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya.