205 Titik di 10 Provinsi Bakal Dipasang Tilang Elektronik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
205 Titik di 10 Provinsi Bakal Dipasang Tilang Elektronik
Polisi mengamankan arus lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya).

MerahPutih.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Satuan Tugas Electronic Traffic Law Enforcement (Satgas e-TLE) nasional. Hal ini sebagai bentuk komitmen program kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk penerapan sistem tilang elektronik di 10 Polda pada 100 hari menjabat.

Satgas e-TLE Nasional dipimpin langsung oleh Istiono. Dibantu oleh tim dari masing-masing Polda jajaran. Satgas akan bekerja tidak hanya 100 hari pertama Sigit menjabat Kapolri melainkan hingga akhir masa jabatan.

"Maka itu kuta bikin Satgas e-TLE Nasional di bidang masing-masing ada semuanya. Untuk struktur Satgas e-TLE regional juga sudah dipandu," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Mulai Februari, Tilang Elektronik Diberlakukan bagi Motor di Sudirman-Thamrin

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan, pada tahap pertama ada 10 Polda yang akan resmi menerapkan e-TLE. Total ada 205 titik yang dipasangi e-TLE.

“Program 100 hari kerja bapak Kapolri ini yang direncanakan nanti launching tahap 1 oleh bapak Kapolri tanggal 17 Maret 2021 di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua,” tukas Istiono.

10 Polda yang akan menerapkan e-TLE pada 17 Maret 2021 mendatang yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Daerah Istimewa Jogjakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Korlantas juga telah merencanakan akan dilakukan tahap 2 launching e-TLE. Pada tahap tersebut ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik yakni Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Selatan, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah.

Pengaturan lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Pengaturan lalu lintas. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan, penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-8TLE) bisa semakin dikembangkan. Sejauh ini, baru Polda Metro Jaya yang sudah sukses menerapkan sistem untuk menertibkan lalu lintas.

Sigit mengatakan, salah satu pekerjaan yang dia targetkan di awal kepemimpinannya yaitu memasifkan e-TLE di wilayah lain. Setidaknya 10 Polda harus bisa menerapkan sistem ini sesegera mungkin.

“Saya harapkan kurang lebih 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang,” kata Sigit.

E-TLE dianggap sebagai salah satu cara menekan terjadinya pungutan liar oleh aparat kepada pengendara. Sebab, dengan ETLE, membuat interaksi antara aparat dengan pengendara semakin rendah. (Knu)

Baca Juga:

Pengamat Kritik Kebijakan Tilang Elektronik Kurang Sosialisasi

#Kapolri #Kapolri Listyo #Kakorlantas #E-Tilang
Bagikan
Bagikan