MerahPutih.com - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar.
Upaya pembebasan itu, dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.
Baca Juga:
DPR Sindir Pemerintah Terkait 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Belum Dibebaskan
Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, tempat para WNI tersebut disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Kedua puluh WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,
Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.
KBRI Bangkok disebutkan akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi para korban kembali ke Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kinerja Kementerian Luar Negeri yang telah membebaskan 20 warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan manusia.
"Upaya pembebasan WNI di wilayah konflik ini patut kita apresiasi sebagai kinerja luar biasa," kata Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Sukamta mengatakan. lokasi di Myawaddy merupakan kawasan konflik dan menjadi wilayah yang dikuasai oleh kelompok antipemerintah. Bahkan, pemerintah Myanmar menyarankan untuk tidak masuk ke wilayah tersebut.
"Semoga seluruh WNI bisa segera pulang ke Indonesia dengan selamat dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Janji Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar