2 Mahasiswa Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK Kuasa hukum dua mahasiswa menunjukan berkas pengajuan Judicial Review atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/8). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Dua mahasiswa asal Kota Solo, Almas Tsaqibbirru dan Arkaan Wahyu mengajukan Judicial Review atau uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum kedua mahasiswa, Arif Sahudi mengatakan, dalam hal ini yang ingin dilakukan judicial review adalah pasal 169 huruf Q terkait umur minimal pencalonan presiden.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji

"Di mana ingin umur minimal seseorang bisa menjadi presiden adalah 21 tahun, atau pernah menjabat sebagai kepala daerah," tutur Arif di Solo, Kamis (3/8).

Dikatakan, kedua kliennya mengajukan uji materi tersebut berkaca dari pernyataan Nusron Wahid. Di mana politisi asal partai Golkar ini menyandingkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Kami sebagai warga Solo tidak terima. Gibran lebih pantas menjadi presiden. Bila jadi wakil ibaratnya hanya jadi ban serep belaka," kata dia.

Baca Juga

Titi Anggraini: Usia Capres-Cawapres Kewenangan Pembentuk UU, Bukan MK

Disinggung apakah ada kesamaan dengan Judicial Review yang telah dilayangkan sebelumnya dari kelompok yang lain, Arif mengaku, berbeda dengan gugatan dari kelompok sebelumnya.

Menurutnya, bila pada pengajuan kelompok tersebut, tak ada pasal pembanding, sehingga belum tentu dikabulkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pembanding, lanjut Arif, adalah usia minimal caleg yaitu 21 tahun. Kemudian sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata umur kedewasaan seseorang adalah 21 tahun. Kemudian pasal 27 UUD tahun 1945 tentang kesamaan kedudukan di mata hukum.

“Kenapa untuk caleg saja bisa, untuk presiden tidak bisa. Padahal fungsinya setara. Presiden menjalankan roda pemerintahan sedangkan dewan sebagai pengawasnya sehingga dari situ kita lihat posisinya sama di mata negara,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Diisukan Jadi Cawapres, Gibran: Tidak Mungkin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Respons Ridwan Kamil Terkait Ongkos Naik Haji 2023
Indonesia
Respons Ridwan Kamil Terkait Ongkos Naik Haji 2023

Menurut Ridwan Kamil, kenaikan BPIH idak bisa dihindarkan. Ia yakin Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan secara detail agar BPIH masih terjangkau masyarakat.

KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun
Indonesia
KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

Ridwan Rumasukun akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Jokowi Sebut Terlalu Banyak Drakor dan Sinetron Jelang Pilpres 2024
Indonesia
Jokowi Sebut Terlalu Banyak Drakor dan Sinetron Jelang Pilpres 2024

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara menyebut terlalu banyak drama Korea (drakor) dan sinetron jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut
Indonesia
Mensos: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Santunan Korban Gagal Ginjal Akut

Tri Rismaharini menyatakan pihaknya tidak memiliki alokasi anggaran untuk santunan bagi keluarga dan pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Benny K Harman: Apakah Pak Mahfud Sudah Jadi Bagian Oposisi Pemerintahan?
Indonesia
Benny K Harman: Apakah Pak Mahfud Sudah Jadi Bagian Oposisi Pemerintahan?

"Kami oposisi bingung juga. Senang juga kita ini, ada kawan baru juga. Apakah Pak Mahfud sudah menjadi bagian oposisi pemerintahan? kata Benny.

Ketua MPR Dukung Pembangunan Kebun Pembibitan Vanili 300 Hektare di Banten
Indonesia
Ketua MPR Dukung Pembangunan Kebun Pembibitan Vanili 300 Hektare di Banten

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melakukan kunjungan ke perkebunan pembibitan vanili di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.

Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK
Indonesia
Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK

"Itu pasti kami pastikan dulu informasinya, kalau kemudian masalah pemeriksaan klarifikasi tanpa harus viral pun KPK akan lakukan," kata Ali, Kamis (30/3).

Panglima TNI Harus Pastikan Tak Ada lagi Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Prajuritnya
Indonesia
Panglima TNI Harus Pastikan Tak Ada lagi Peristiwa Kekerasan yang Dilakukan Prajuritnya

Sehingga, sudah seharusnya pemerintah melalui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memberikan hukuman seberat-beratnnya kepada pelaku.

Ceria Kedepankan Good Mining Practice Bangun Ekosistem EV Battery
Indonesia
Ceria Kedepankan Good Mining Practice Bangun Ekosistem EV Battery

Smelter Ceria merupakan perusahaan bidang pengoalahan nikel yang kepemilikannya 100 persen nasional.

Angka Toleransi Masyarakat Meningkat akibat Menyusutnya Kelompok Intoleran
Indonesia
Angka Toleransi Masyarakat Meningkat akibat Menyusutnya Kelompok Intoleran

Adanya tren positif toleransi di tengah masyarakat berdasarkan kajian di tahun 2023.