2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK

Dua mahasiswa asal Solo layangkan gugatan Rangkap Jabatan Menteri ke MK, Senin (15/12). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA mahasiswa asal Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, mengajukan uji materiil Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.

Aufaa saat ini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) semester pertama, sedangkan Arkaan merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) semester akhir.

Ketua Maki Boyamin menyebut kedua anaknya ingin bersikap lebih serius dalam menguji kebijakan negara melalui jalur konstitusional. Ia menegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan inisiatif pribadi mereka.

“Jadi dua pemohon mengajukan uji materi tersebut tanpa didampingi pengacara. Saya hanya bertindak sebagai juru bicara,” ujar Boyamin, Senin (15/12).

Dia menegaskan, dalam gugatan ini, MK sudah memutuskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Pihaknya dalam hal ini meminta pengecualian terhadap jabatan tertentu agar tidak menimbulkan kegaduhan hukum.

Baca juga:

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Permohonan Arkaan, kata dia, telah diregistrasi MK dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu mempersoalkan rangkap jabatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan tersebut diterima MK pada 1 Desember 2025.

Adapun permohonan Aufaa tercatat dengan nomor perkara 240/PUU-XXIII/2025 terkait dengan rangkap jabatan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Gugatan tersebut diterima MK pada 5 Desember 2025.

“Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Namun, dalam praktik ketatanegaraan terkini, larangan itu dinilai menimbulkan tafsir yang berpotensi memicu konflik hukum,” paparnya.

Dia mengatakan penggugat meminta MK mengecualikan dua jabatan ini. Menteri Pertanian boleh merangkap Kepala Badan Pangan Nasional, dan Menteri Investasi boleh merangkap Kepala Danantara. Menurut Boyamin, rangkap jabatan pada sektor strategis diperlukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan. Ia menilai pengelolaan pangan nasional dan investasi negara membutuhkan kepemimpinan yang gesit dan terintegrasi. “Kalau harus lewat birokrasi panjang, itu akan jadi penyakit lama, lambat, lemot, dan tidak efektif meski terlihat bekerja,” katanya.

Ia menambahkan, Danantara sebagai badan investasi strategis negara membutuhkan kewenangan langsung agar tidak terhambat prosedur administratif. Boyamin menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang konflik kepentingan. Ia menyebut praktik serupa juga diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, China, Prancis, dan Korea Selatan, dengan pengawasan yang ketat.

“Rangkap jabatan menjadi tabu karena rawan korupsi. Tapi kalau diawasi ketat dan dibatasi, justru bisa mempercepat pelayanan dan pembangunan,” ucapnya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Mahkamah Konstitusi.

Aufaa mengatakan pengajuan judicial review ini merupakan bagian dari proses belajarnya memahami hukum tata negara.

“Saya masih semester satu dan perlu banyak belajar. Ini murni untuk keperluan ilmu,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Rosan Roeslani Enggan Berkomentar soal Rangkap Jabatan Dony Oskaria di BP BUMN dan Danantara



#Solo #Rangkap Jabatan #MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
Mobil Tabrak Tembok Cagar Budaya Mangkunegaran hingga Roboh, Perbaikan Dilakukan Sesuai Aturan
Indonesia
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Jokowi menegaskan pergantian pucuk pimpinan di Polri itu memang sudah saatnya dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Presiden Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi: Komjen Suyudi Baik
Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Bagikan